Probolinggo - (19/10/2024) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melaksanakan operasi penegakan hukum kehutanan (Gukamhut) dan patroli intensif untuk pengamanan aset di areal Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan aset-aset milik negara tetap aman, meskipun kawasan tersebut telah dialihkan dari pengelolaan Perhutani.
Dalam operasi tersebut, tim Perhutani dipimpin langsung oleh Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan Probolinggo yg juga sebagai Koordinator Keamanan Sem Charles, S.Hut bersama Komandan Regu Polhutmob beserta anggotanya dan dibantu petugas lapangan untuk memantau sejumlah titik yang rawan pelanggaran, seperti pencurian kayu dan perambahan ilegal.
Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut melalui Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan Probolinggo yg juga sebagai Koordinator Keamanan Sem Charles, S.Hut menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Perhutani dalam menjaga keberlanjutan dan kelestarian kawasan hutan, meskipun kawasan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari areal kelolanya.
"Operasi ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah tindak kejahatan kehutanan yang dapat merusak ekosistem. Meski IPHPS dan KHDPK bukan lagi dalam pengelolaan langsung Perhutani, kami tetap bertanggung jawab menjaga aset-aset penting (berupa tanaman yg ada di atas lahan tersebut) dan mengamankan kawasan dari kegiatan ilegal yang merugikan negara, " ujarnya.
Selain operasi pengamanan, patroli ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan program perhutanan sosial dan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Ajak Warga Peduli Keamanan
|
Patroli ini diikuti dengan pemasangan tanda larangan di titik-titik strategis untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.
Perhutani berharap dengan operasi dan patroli berkala ini, keamanan kawasan hutan dapat terus terjaga, serta aset negara tetap terlindungi, seiring dengan perubahan status pengelolaan kawasan yang dialihkan ke pihak lain sesuai dengan kebijakan pemerintah.@Red.