Probolinggo - Perhutani (08/08/2024) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Lumajang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang,
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang dan Departemen Perencanaan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, melakukan peninjauan lapangan atau cek lapangan rencana Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) di Kawasan Hutan Produksi Tetap petak 1B dan 1C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberurip Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasirian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, pada Selasa (06/08/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang Januar Suhartono, S.Hut, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Achmad Achyani, S.Hut, MM, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Dwi Elmy Kartikasari, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv. Hendra Yuli Purnomo, SH, Kepala Sub Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan Eki Umar Hamdan, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Pasirian Eko Tunggal W, Staf Pengukuran Tata Batas Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Rahmadi Hilmafizar,
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Joko Santoso, SE, MM, Analis Peta Wilayah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Malta Daerangga, Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama Teguh Pribadi, Kepala Seksi TKUK Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Wenddy Adiguna, SH, Pengendali Ekosistem Hutan Pemula Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Wisnu Anggara Syahputra,
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Iwan Sutikno, SP, MM, Penata Ruang Pertama Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang Anggi Cahyo Nugroho, ST dan Analis Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang Kevin Prakosa Utama, S.TR.T dan Perwakilan Kuasa CV. Manfaat Manunggal Nusantara Rikzan Norma Saputra, ST.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti permohonan CV. Manfaat Manunggal Nusantara yang sudah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk mendapatkan Izin Pesetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) di petak 1B dan 1C RPH Sumberurip BKPH Pasirian KPH Probolinggo, masuk dalam wilayah administratif Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
Dari hasil pemeriksaan dilapangan tim menyimpulkan bahwa lokasi yang dimohon CV. Manfaat Manunggal Nusantara berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas ± 1, 73 Ha dan berada dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejali, akan tetapi masih belum terdapat Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) dari luas total KPH Probolinggo seluas 84.289, 01 Ha, sehingga masih memenuhi syarat untuk dipertimbangkan berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, yakni paling banyak seluas 10?ri luas Kesatuan Pemangkuan Hutan.
Dan setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dapat ditaindaklanjuti dengan menggunakan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Mekanisme Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam kesempatannya Kepala Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut melalui Kepala Sub Kesatuan pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang Januar Suhartono, S.Hut menyampaikan, bahwa sebelum mendapatkan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), pihak pemohon tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dilapangan.
“Sebelum mendapatkan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, pihak pemohon tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dilapangan, kami siap melakukan pengamanan dengan mengadakan kegiatan patroli dilapangan”, tuturnya.
Sementara itu Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Provinsi Jawa Timur Joko Santoso, S.E, M.M menyampaikan agar hasil kajian lokasi ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut dengan menggunakan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Kami berharap hasil kajian lokasi ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut dengan menggunakan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terkait dengan akses jalan yang merupakan alur kawasan hutan yang masih dipergunakan oleh Perhutani untuk pengelolaan hutan dengan mekanisme kerjasama penggunaan kawasan hutan”, pungkasnya.@Red.